MAKASSAR, BATARAMEDIA.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulsel bersama KPU Kabupaten dan Kota se- Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri se- Sulawesi Selatan di Hotel Fourpoints Makassar, Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wita siang tadi.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se- Sulawesi Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se- Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pada Pesta Demokrasi di Sulsel berupa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Bupati bersama Wakilnya, tentu nantinya akan menghadapi banyak kendala dan tantangan serta permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik Pemilu lainnya.
Olehnya itu kata Agus Salim, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dapat membantu menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar secara serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Lebih lanjut Agus salim menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga bagi kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pemilukada mendatang, baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye hingga tahap penetapan pemenang hasil Pemilu.
Disamping itu, Kajati Sulsel Agus Salim juga menuturkan bahwa Pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan untuk tetap “Jaga Netralitas dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024”.
Untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ini, Agus Salim telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik. Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Kajati Sulsel Agus Salim juga menegaskan bahwa untuk menghadapi Pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “SIAP” dan akan bersinergi serta berkolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi guna untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang yakni Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Tindak Pidana Khusus. Pada Bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan Posko Pemilukada serentak tahun 2024 diseluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan termasuk Kejari dan Cabjari. Pemetaan Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada, Pengamanan dan pendampingan logistik Pemilukada, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilukada, Melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada secara serentak tahun 2024.
Khusus Bidang Tindak Pidana Umum agar menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu karena Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompeten dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada stakeholder baik internal maupun eksternal. Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu atau Pemilukada serentak 2024 dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian setempat serta menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Kemudian untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Pertimbangan Hukum. Sedangkan di Bidang Tindak Pidana Khusus, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dengan penuh kehati-hatian serta mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign.” kata Kajati, Agus Salim.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.” ujarnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati).























