Bataramedia.id, Luwu Timur – Hasil investigasi dari lembaga swadaya masyarakat LSM lira terkait video yang beredar pengakuan sala satu pelangsir yang baru-baru ini di beritakan oleh media ,dimana pelangsir membeberkan Kalau dia membayar fee kepada pegawai SPBU .
Iwan dari lembaga swadaya masyarakat LSM lira Kembali melakukan investigasi untuk mengkonfirmasi langsung orang yang ada dalam vidio apakah benar orang tersebut mempunyai bukti kuat kalau dirinya memberikan fee ke pada pegawai SPBU.
” Baru – Baru ini saya berkomentar di sala satu media online terkait pengakuan pelangsir yang beredar dalan vidio kalu pelangsir telah memberikan fee kepada pegawai yang ada di SPBU Wotu jadi saya mencari warga tersbut untuk memperjelas kembali ucapan dia dalam video itu dan bukti apa yang dia pegang sehingga dia berani mengatakan demikian”ucap Iwan Senin (20/10/2025).
Setelah tiba saya berdiskusi dengan pelangsir dan menanyakan apakah ada bukti kuat terkait stetmen atau ucapkan dia dalam video tersebut ,dan dia benar dia Masi menyimpan bukti resi pengiriman uang dengan jumlah terbilang cukup besar “, ungkap Iwan .
Saya pun meminta untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya saya melihat bukti tersebut dan memang benar bukti yang dia tunjukkan adalah bukti resi pengiriman dana ke sala satu pengawas di SPBU Wotu Bebernya.
Jadi ini sudah sangat jelas kalau stetmen yang di dalam video tersebut itu sudah benar, jadi saya meminta ke Pada kepolisian polres Luwu Timur agar segera melakukan pemanggilan kepada petugas SPBU yang namanya ada tercantum dalam Resi bukti pengiriman,paparnya.
Secara hukum dan etika kerja, tindakan pegawai SPBU menerima fee atau uang dari pelangsir adalah tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran serius.
Intinya Uang yang diterima dari pelangsir adalah imbalan agar pegawai SPBU membiarkan atau membantu tindakan ilegal pelangsiran. Oleh karena itu, tindakan ini adalah salah dan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan hingga hukuman pidana.
Penulis : LSM lira